Sofyan tak pernah menyangka jika di
usia senjanya bakal terusir dari rumahnya sendiri. Rumah yang berada di
pinggir Jl Raya Kuningan-Cirebon itu telah dilelang oleh pihak bank,
dengan alasan Sofyan menunggak pembayaran cicilan pinjaman hingga
beberapa bulan.
car insurance, buy stock with bitcoin
Kini Sofyan mengontrak sebuah rumah di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
Pagar besi rumah Sofyan Nampak seperti kurang terurus. Masih di
halaman itu, ada sebuah toko servis dinamo yang dipakai Sofyan mencari
nafkah. Sejumlah warga yang tengah membetulkan dynamo duduk di kursi
kayu yang ada di depan toko.
Sofyan sendiri mempersilakan
Radar untuk masuk ke dalam rumahnya yang berlantai keramik putih. Sehelai karpet terhampar di ruang tamu.
Tak ada kursi dan peralatan rumah
tangga lainnya. Sofyan mengaku jika peralatan rumah tangganya sudah
diangkut ke rumah kontrakan setelah mendapat surat perintah pengosongan.
Lelaki itu seperti tak menyangka, jika rumah seluas 25 bata yang
dibelinya dengan cucuran keringat beberapa tahun lalu itu harus
berpindah tangan dengan cara yang menyakitkan.
Dia juga menyesal tak cermat ketika melakukan pembayaran cicilan,
sehingga akhirnya harus kehilangan rumah yang sangat strategis lantaran
berada di jalur utama.
“Saya
sebenarnya tidak ikhlas harus kehilangan rumah karena dianggap tidak
mampu melunasi pinjaman. Tapi rumah ini sudah dilelang sejak Februari
tahun lalu,” papar Sofyan kepada
Radar dengan suara parau.
Dia menceritakan peristiwa yang tak mungkin hilang dari ingatannya selama masih hidup. Semua itu berawal saat tahun 2012 silam.
Kala itu, dia terjerat penawaran manis dari seorang marketing sebuah
perbankan yang menawarkan pinjaman yang prosesnya cukup mudah.
Setelah beberapa kali bertemu dengan marketing tersebut, akhirnya dia
memutuskan meminjam uang untuk kepentingan usaha yang tengah
digelutinya.
“Awalnya ada marketing yang datang menawarkan pinjaman dengan proses
cepat dan mudah. Meski semula tidak tertarik, namun karena sering
ditawari akhirnya saya kepincut,” ujarnya.
Sofyan mengajukan pinjaman sebesar Rp120 juta. Dalam perjanjian
dengan pihak bank, Sofyan diberi masa tenor selama lima tahun. Dalam
perjanjian itu juga disebutkan nominal cicilan yang harus dibayar Sofyan
yakni Rp3.650.000 per bulannya.
Sebagai jaminan atas pinjamannya, Sofyan menyerahkan sertifikat
rumahnya. Tahun pertama, dan kedua pembayaran cicilan berlangsung
lancar.
Memasuki tahun ketiga, usaha yang ditekuni Sofyan kurang
menguntungkan sehingga berimbas terhadap upayanya membayar ke bank.
Akhirnya pembayaran cicilan juga mulai tersendat.
Kendati begitu, Sofyan tetap berusaha membayar kewajibannya ke pihak
bank. Dia juga berusaha meminta keringanan kepada pihak bank untuk
memperpanjang masa tenor hingga 9 tahun.
Permintaan
tersebut disetujui pihak bank, dan itu membuat hatinya lega. Setiap
bulannya, dia menyerahkan uang cicilan pinjaman ke kolektor yang datang
ke rumahnya.
“Karena usaha saya kurang bagus, pembayaran memang sempat tersendat.
Kemudian saya minta agar ada keringanan dalam jangka waktu mencicil. Dan
permintaan itu disetujui hingga ada keringanan sampai 2019 untuk
melunasi cicilan,” katanya.
Namun mendadak dia mendapat surat panggilan dari bank yang isinya
pemberitahuan terkait ada tunggakan selama lima bulan yang belum
dibayar. Dia kemudian berangkat ke bank untuk menyelesaikannya.
“Jumlah uang cicilan yang sudah saya bayar hampir mencapai Rp107 juta
dari pinjaman Rp120 juta. Untuk melunasinya, saya sempat menawarkan
rumah ke orang lain. Ada yang menawar Rp800 jutaan.
Tapi, saya tidak bisa menjual rumah lantaran sudah dilelang oleh
bank. Saya hanya berharap agar eksekusi yang akan dilakukan ditunda, dan
diberi kesempatan menjual rumah untuk melunasi utang. Hanya itu
permintaan saya,” harapnya.